Selamat datang di STEVEN SITOHANG LAW OFFICE, kantor hukum yang memberikan layanan hukum secara profesional, independen, dan berlandaskan pada integritas serta tanggung jawab profesi.

Kami memahami bahwa setiap persoalan hukum memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan yang cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang meliputi penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, hukum perusahaan, hukum perdata, hukum pidana, hukum pertanahan, hukum ketenagakerjaan, hukum perkebunan, hingga penyusunan dokumen dan pendapat hukum.

Dalam menjalankan profesi, kami menjunjung tinggi kerahasiaan, independensi, serta kepentingan hukum setiap klien sesuai dengan kode etik profesi advokat.

Integritas. Profesionalisme. Kepastian Hukum.

Area Praktik

  • Litigasi: Penanganan dan penyelesaian sengketa hukum melalui jalur persidangan resmi di pengadilan.

  • Non-Litigasi: Penyelesaian masalah hukum di luar jalur pengadilan, seperti melalui negosiasi, mediasi, atau konsiliasi.

  • Hukum Perusahaan: Layanan hukum yang berkaitan dengan pendirian, tata kelola, transaksi, dan kepatuhan regulasi badan usaha.

  • Hukum Perdata: Penanganan perkara yang mengatur hak, kewajiban, dan hubungan hukum antarindividu atau badan hukum swasta.

  • Hukum Pidana: Penampingan dan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran atau tindak kejahatan pidana.

  • Hukum Pertanahan dan Properti: Pendampingan hukum terkait transaksi, perizinan, dan penyelesaian sengketa hak atas tanah maupun aset properti.

  • Hukum Ketenagakerjaan: Penanganan aspek hubungan kerja, hak-kewajiban para pihak, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

  • Hukum Perkebunan: Pendampingan aspek legalitas, kepatuhan regulasi, dan perizinan usaha di sektor industri perkebunan.

  • Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan pendaftaran hak atas karya, merek, paten, hak cipta, serta inovasi milik klien.

  • Legal Drafting: Penyusunan dan perancangan dokumen, perjanjian, serta kontrak hukum agar sah dan mengikat secara legal.

  • Legal Opinion: Pemberian pandangan atau pendapat hukum tertulis berbasis analisis regulasi atas suatu isu hukum tertentu.

  • Legal Memorandum: Dokumen analisis hukum mendalam yang menguraikan fakta, penerapan aturan, dan saran tindakan hukum secara komprehensif.

"Fiat Justitia Ruat Caelum"
Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh.

STEVEN SITOHANG LAW OFFICE

Advokat & Konsultan Hukum. Melayani klien korporasi maupun perorangan di berbagai bidang hukum di Indonesia.

© 2026 STEVEN SITOHANG LAW OFFICE. ALL RIGHTS RESERVED. LEGAL NOTICE.